Senin, 29 Desember 2008

Really Bosss.....

Kemaren saya baru aja dari solo secara tidak sengaja didepan saya ada nak-kanak guendut lucu... akhirnya pura-pura SMS and jepret....

Kamis, 25 Desember 2008

Jika Ponsel Seperti ini?

Jika ponsel alias telepon selular seperti ini... wuhhhhhh... pasti bikin orang tambah PD.... ckikikikikikikkikikikii........

Selasa, 09 Desember 2008

Bagaimana Jika HP Anda Menerima 250 SMS sekaligus...

Pada suatu ketika saya BT buuuanget....
Nggak tau mau ngapain, pokoknya bingung banget dah...
Ditengah kebingungan itu saya mendapat ide yang cemerlang, yakni mencoba menyapa temen-temen melalui SMS. Namun SMS ini bukan SMS biasa. Mengingat proma dari operator yang nggak usah mikir dengan 8 SMS, gratis 250 SMS ke semua operator maka terbersitlah untuk mengirim langsung 80 SMS ke satu no. ponsel, Kebetulan HP temenku cuma mampu menyimpan 30 SMS inbox. Kebayang kan?!! kira-kira apa profesi terbaru temenku tersebut??!!
kikikikikikikikikikii...................  

Setelah dia menyelesaikan pekerjaannya, sepontan ada SMS balesan....
"Asu... HP-ku Eror su......."

wakakakakkakkakakkakka
Ya maap.... AKu SMS nggak pake mikir sih.......

Bagaimana dengan Anda??
Mau?

Jumat, 12 September 2008

Ternyata Masih Banyak Yang Goblok......

Beberapa hari yang lalu saya dapat sms dari temen yang isinya "...........sensor........."
Trus ada tambahan lagi, "Sebarkan SMS ini ke 10 teman Anda, apabila Anda melakukannya maka dalam 2 hari Anda akan menemukan kebahagiaan, apabila Anda meremehkannya, maka malapetaka akan segera datang kepada Anda"
Waktu membaca SMS itu saya langsung tertawa sambil bilang dalam hati "Bertambah lagi orang yang notabene-nya terpelajar tapi tetep goblok".

Trus lageee......
Waktu SMS yang katanya merah, sampe sekarang saya slalu berharap dapat SMS seperti itu biar HP saya bisa upgrade gratis...... (Secara hapeku masih monocrome )...
buktinya pe sekarang juga nggak ada....
Kayak gitu kok masih banyak yang percaya..........
Herman aku.........

Sabtu, 06 September 2008

Tolong aku plissss

4 Hari yang lalu saya makan ikan bandeng, trus ada duri nyangkut di tenggorokanku.....
rasanya nggak enak banget...
mo ke dokter takut tar dibedah tenggorokanku... (ih...... serem)...
Tolong dong kalo ada yang tau dukun mana yang bisa nyembuhin.....
ato kalo nggak gitu tips untuk ngeluarinnya, coz dah berliter-liter air yang masuk ke tenggorokan tetep aja nggak mau ilang juga tuh duri....
Ato kalo yang ketawa-ketawa untuk menghiburku yo ra popo.......

Rabu, 03 September 2008

UU Darurat Pasal 12 Tahun 1951 (Info Untuk Airsofter Part 1)

UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78

Anotasi: Dg. UU No. /1961, UU Darurat ini ditetapkan menjadi UU
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 UUD Sementara RI;
b. Ordonnatie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17);
C. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948;

A. Menetapkan: Undang – Undang tentang mengubah "Ordonnantie
Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan. Undang –
Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948.

Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 api, munisi atau segala
bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian s3nj4t4 api dan munisi termasuk
juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 (1) dari
Peraturan s3nj4t4 Api (Vuurwapenregelling : in-, uit-, doorvoer en
losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan
ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl No. 278) tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu s3nj4t4 – s3nj4t4 yang nyata – nyata mempunyai
tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) , dan
bukan pula sesuatu s3nj4t4 yang tetap tidak dapat terpakai atau
dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

(3) Yang dimaksud dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk
semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnatie
tanggal 18 September 1893, (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian
sekali dengan Ordonnatie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl No. 168) semua jenis
mesiu, bom – bom, bom – bom pembakar, ranjau – ranjau (mijnen), granat
– granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang
merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindengen)
maupun yang merupakan adukan bahan – bahan peledak (explosieve
mengsels) atau bahan – bahan peledak pemasuk (inleidence explosieven) ,
yang dipergunakan untuk meledakan lain – lain barang peledak, sekedar
belum termasuk dalam pengertian munisi.

Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam,
atau s3nj4t4 penusuk (slag, steek of stootwapen), dihukum dengan
hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam atau s3nj4t4
penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang – barang yang nyata –
nyata dimasukan untuk dipergunakan duna pertanian, atau untuk
pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan
dengan sah pekerjaan atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai
barang pusaka atau barang – barang kuno atau barang ajaib
(merkwaardigheid) .

Pasal 3 Perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka
penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada
pengurus atau kepada wakilnya setempat.

(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan – badan
hukum yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hokum
lain.

Pasal 5
(1) Barang - barang atau bahan - bahan dengan mana atau terhadap mana
sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada Pasal 1 atau 2, dapat
dirampas, juga bilamana barang – barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.

(2) Barang – barang atau bahan – bahan yang dirampas menurut ketentuan
ayat
(1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang – barang itu oleh
atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan
suatu tujuan lain.

Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan – perbuatan yang
dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 atau 2 selain dari orang – orang
yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan – perbuatan
yang dapat dihukum juga orang – orang, yang dengan peraturan Undang –
Undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan – kejahatan
dan pelanggaran – pelanggaran yang bersangkutan dengan s3nj4t4 api,
munisi dan bahan – bahan peledak.
(2) Pegawai – pegawai pengusut serta orang – orang – orang yang
mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat – tempat, yang mereka
anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama
tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu
dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.

B. Menetapkan, bahwa segala pertaturan atau ketentuan – ketentuan dari
peraturan – peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang ini
tidak berlaku.

KETENTUAN TERAKHIR

C. Undang – Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 4 September 1951.

Hukum Acara Pidana (UUNo. 8 Tahun 1981, LN. 1981 – 76)
Bagian Keempat
Penyitaan

Pasal 38 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuan.
Pasal 39 (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan
tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata…………………….

Pasal 40 Dalam Hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan
alat – alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai
sebagai alat bukti.

Pasal 41 Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya
dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda
tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dan padanya
dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.

Pasal 42 (1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang
mensayasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut
kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau
terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan
baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan
tindak pidana.
Pasal 43 Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang
tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas
persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni
setempat kecuali undang-undang menentukan lain.

Pasal 44 (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda
sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang
untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai
putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh
kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan
menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka
atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum,
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik
atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut
dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai
sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian
kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk
diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.

Pasal 46 (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang
atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas
untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan
sebagal barang bukti dalam perkara lain

Selasa, 26 Agustus 2008

Demi Hobi, Bohong Pun Jadi....

Namanya juga hobi, ada aja segala upaya untuk memenuhi sebuah kecintaan tersebut. Beberapa hari yang lalu temenku (yang statusnya sudah berkeluarga) bercerita kalo dirinya abis dimarahin istrinya gara-gara hobi airsoft. berikut runtutan cerita akal-akalan yang ia lakukan:
1. Harga mainan
Ketika ia ditanya sama istrinya tentang harga mainan, temenku menjawab ni harganya murah kok... cuma 150rb. Sialnya, sang istri juga punya temen yang suaminya baru saja beli mainan yang harganya 2 juta-an. Tentunya ini kali pertama istrinya mencak-mencak

2. Jadwal main
Kalo skirmish (perang-perangan) tim kami biasanya jadwalnya berubah-rubah, kadang siang, kadang malam, nah untuk memberikan info tentang jadwal main itu biasanya masing-masing person di SMS-in, temenku memberikan nama si pengatur jadwal dengan nama INDOSAT dengan maksud agar tak dibuka sang istri (Biar dikira SMS Promo seperti biasanya....). satu dua kali strategi ini sukses, namun suatu ketika istrinya heran ketika membaca sms dari INDOSAT bertuliskan "Jadwal SKIRMISH tgl 23 Agustus 2008 bertempat di ........ (Sensor), bagi rekan-rekan yang ingin berpartisipasi harap berkumpul di tempat PAIJO jam 20.00 WIB".....  Gubrak....... Mencak-mencak kedua.....

Akal-akalan dia sekarang......
Mainannya diumpetin ditempat temennya, kalo mau main nitip temen agar dibawain...
Nah...... laporan ke istrinya.....
Mainannya udah dijual.... mudah-mudahan yang ini nggak ketauan yach.... kasian kan... kalo punya hobi nggak tersalurkan..... hehehehehehehehheheheheheh
Harusnya sang istri bersyukur, karena suaminya cuma selingkuh ama mainan... ya kan......

Kamis, 14 Agustus 2008

Persiapan Jambore Airosft di Klangon

Malam ini saya capek banget, baru pulang dari Klangon Sleman Jogjakarta. Secara saya masuk dalam panitia perlengkapan, jadi jauh-jauh hari sebelum acara dimulai harus dah menyiapkan segala kebutuhan Jambore. Sayangnya hari ini nggak lupa bawa kamera, jadi nggak bisa bawa oleh-oleh lokasi Jambore. Yang jelas tempatnya lebih Indah daripada Kaliurang.
Jambore Airsoft atau judul sebenarnya Indonesia Annual Airsoft Camp 2008 ini akan diselenggarakan pada tanggal 15-18 Agustus yang tentunya acara ini merupakan acara untuk memperingati hari kemerdekaan kita yang puncaknya akan diadakan morning glory pada tanggal 16 malam 17 dengan skirmish sampe pagi buta... Capek dech.......
 

Kamis, 07 Agustus 2008

Amrozi dkk. Minta Hukum Pancung! Kasih Aja Ryan......

Ada-ada saja permintaan orang yang mau dieksekusi. Menurut orang yang berkeyakinan bahwasanya ia akan mati syahid (amrozi dkk.) ini, ia seharusnya dihukum pancung sesuai syariat islam ato prosedur negara-negara islam sperti Arab. Namun hukuman tersebut kan nggak berlaku di Indonesia.
Lalu bagaimana untuk memenuhi permintaannya?
apakah harus impor dari Arab?
Kalo impor, mesti mahal biayanya, kalau yang mengeksekusi orang indonesia sendiri, belum ada yang berpengalaman sebagai eksekutor..... ya tooooo....

"Yen tak pikir-pikir........."
yang Cook untuk mengeksekusi Amrozi adalah orang baru-baru ini sangat terkenal dengan julukan sang jagal dari Jombang, siapa lagi kalau bukan
Verrry Idham Henyaksyah alias Ryan.
Lalu bagaimana cara Eksekusinya?....
Sampah pun dapat dimanfaatkan jika tau cara pengolahannya, ibaratkan Ryan orang yang bersalah, bisa saja ia ditugaskan untuk mengemban tugas mulia, ya toooo.....
Lalu ara eksekusinya....... Kurung saja si Amrozi bareng sama Ryan. Untuk menghabiskan waktu sama Amrozi, beri hak penuh kepada Ryan untuk membebaskan semua keinginannya.
Nah.... suatu saat pasti si Ryan tertarik ama Amrozi, trus dia minta jatah ama Amrozi.... nah.... si Amrozi pasti nolak kan...... Akhirnya Ryan pun marah..... maka dimutilasilah Amrozi.... ya toh.........

Jumat, 20 Juni 2008

Nonton Bareng Detasemen Cobra

Start:     Jun 20, '08 7:00p
End:     Jun 20, '08 9:00p
Location:     21 Ambarukmo Plasa Jogja karta
Film : The Incredibel Hulk

Berdekatan dengan Perokok Dapat Menyebabkan Kebutaan

Rokok memang sesuatu yang sangat nikmat untuk dirasakan (para perokok pasti setuju, termasuk saya). Bahaya penyakit yang digembor-gemborkan dokter maupun sejumlah golongan yang anti akan rokok seakan menjadi angin lalu yang hanya keluar masuk kuping.
Namun penemuan terbaru ini patut untuk ditakuti para perokok pasif, karena jika tidak hati-hati maka si perokok pasif dapat menderita kebutaan, menakutkan bukan?.
Untuk itu Anda harus berhati-hati ketika berada di dekat perokok aktif, karena penemuan terbaru ini bukan hanya penemuan tanpa riset dan bukti yang nyata. Hal itu disebabkan oleh beberapa hal diantaranya:
  • Anda kurang nyaman berada di dekat perokok
  • Anda mencoba mengkomunikasikan ketidaknyamanan Anda
  • Kemudian Anda mencoba untuk sekedar mengingatkan atau menasehatinya (karena Anda orang baik)
  • Si perokok tidak mengindahkan peringatan Anda
  • Kemudian Anda mencoba mengingatkan lagi
  • Si perokok menerima saran Anda kemudian mematikan rokoknya
Nasehat Anda ternyata di dengarkan, namun sialnya, si perokok mematikan rokoknya dengan cara mencolokkan ke mata Anda, udah barang tentu mata Anda akan cacat, bahkan bisa jadi Anda akan mengalami kebutaan. Mau?

Senin, 12 Mei 2008

Tembak Reaksi

Start:     May 16, '08 08:00a
End:     May 18, '08 5:00p
Location:     Batalion 403 Yogyakarta
Tembak Reaksi Dalam rangka menyambut hari kebangkitan nasional yang ke 100

Mo Ikut Tembak Reaksi.... Eh malah Nggak Bisa...

Dalam rangka memperingati hari kebangkitan nasional, Paguyuban Airsoft Jogjakarta (PAJ) bekerjasama dengan Dinas Sosial menyelenggarakan Lomba tembak reaksi yang akan diselenggarakan pada tanggal 16-18 Mei 2008.
Lomba skala nasional ini saya sambut dengan antusias, semua perlengkapan seperti wepen dsb. dah siap dari kemaren-kemaren. Eh tadi malam tiba-tiba bung kumendan nelpon memintaku untuk jadi RO (Range Officer). Dengan nada merayu, kumendan bilang, "wepen-mu biar dipake main Yoga (temenku), nggak papa, meski kowe nggak ikut tapi kan wepen andalanmu ikut...."
yach.... rayuannya pun manjur....
akhirnya dengan terpaksa..... kena dech......
doain yach....
o ya kalo pingin liat datang aja pada tanggal tersebut di Batalion 403 Jogja.
ntar contact aku aja.....
heheheheheh

Jumat, 18 April 2008

Bajigur.......... aku keracunan.....


Yach itulah kondisiku sekarang, lagi keracunan. tapi bukan racun asmara, apalagi racun tikus (plissss dech.....). Keracunan kali ini ama mainan baru Dboys Kar 98 (replika del fusil aleman Mauser 98K), jenis senapan airsoft klasik yang dipake kayak di pilem-pilem Ben of brothers ato yang sering dipake era NAZI. yang bikin saya ngiler di shell system dengan push cocking-nya yang seolah-olah kayak senapan sniper sungguhan yang setiap kali ditarik bolt-nya maka selongsong peluru akan keluar. KEREEEEEENNNNNNNNN..... NGILERRRRRRRRRRRRRRRRR............. Padahal kemaren baru aja beli M4A1 Cybergun buatan amerika.....
Mohon sumbangan yach...... Seikhlasnya........
Ni kalo mo liat videonya di youtube: http://youtube.com/watch?v=p-HVXnCBORA
biar keracunan juga......

Sabtu, 22 Maret 2008

Misi Penyelamatan

Pak Hamid, Aku, Pak Hendra (Pilot yang disandra)
Yoga, Adit


Kamis pagi jam 9 tepat kami berempat harus sudah menduduki  checkpoint pertama, telat 1 menit saja, maka tim lawan tentunya menguasai bukit terlebih dahulu yang artinya itu posisi yang sangat menguntungkan untuk menang. Untungnya ada ATV yang saya tumpangi dengan satu rekan saya untuk terus melaju. Sedangkan dua orang rekan kami yang lain harus rela menyusul dengan berlari demi pencapaian sebuah misi. Selang 3 menit kami berada di  checkpoint pertama, baku tembak pun terjadi, kami berdua harus berusaha keras untuk melakukan clearing area checkpoint pertama, sampai akhirnya dua orang rekan kami pun menyusul.
checkpoint pertama berhasil kami kuasai, yang selanjutnya kami menuju  checkpoint kedua untuk menyelamatkan Pilot yang sedang disandera oleh tim lawan. Kekuatan lawan terdiri dari 6 personel yang pada checkpoint pertama (2 personel) sudah kami bersihkan. Tinggal 4 personel yang artinya kami seimbang.  Observer kami menginfokan posisi lawan, sehingga kami pun mengatur strategi. Posisi lawan terbagi menjadi dua, yakni dua orang sayap kanan dan dua orang sayap kiri.
Kami berempat bergerak untuk melakukan  left side clearing, yang  akhirnya dapat kami taklukkan  (Ya iyalah...... 4 lawan 2 gitu loh.....). yang kemudian disusul untuk  clearing bagian kanan. Untuk  clearing bagian kanan, kami harus menggunakan strategi  silent kill (kaya rambo) dengan tujuan untuk membuat lawan menyerah tanpa harus melakukan kontak senjata.
Strategi kami pun berhasil dengan membagi empat orang kedalam dua kelompok (tiga orang dari depan, satu orang memutar dari belakang). Ketika lawan sedang konsentrasi menghadapi tiga rekan kami yang dari depan, maka inilah saatnya saya menyerang dari belakang sambil teriak  "Hands up..... Hands up...", saat itu juga terdengar suara  "Bajigurrrrrrrrr........ aku di hands up seko mburi......"  wakakakakakakakakakakkakakak..... akhirnya menang deh.....

Senin, 17 Maret 2008

6:30 Pagi........

6:30 pagi....
Aku sudah terbangun.....
Matahari bersinar......
Tapi tak terasa panas.....
==================
Lagu ini lah yang baru saja saya nyanyikan... ya.... kenapa???
Karena pagi ini saya bener-bener kaget....
matahari hari ini ternyata terbit dari timur, tidak seperti hari-hari biasa setiap kali bangun pagi dan buka jendela, Matahari terbit dari tengah dan terasa menyengat.
Ku pikir mungkin sedang mendung, aku coba menyusuri jalan Timoho, suhu terasa dingin dan muncul kabut yang menjadikan pandangan mata efektif hanya sekitar 5 meter....
Jalanan nampak sepi, yang terlihat hanya bapak-bapak dan ibu-ibu sedang lari pagi....
Aku sempatkan bertanya pada orang yang kutemui, "Pak, jam berapa sekarang?" ia menjawab "Jam setengah lima de".... "hah.... bukannya pagi itu dimulai dari jam 12?"
LOL...............

Sabtu, 02 Februari 2008

Skirmish

Start:     Feb 2, '08 8:00p
End:     Feb 3, '08 03:00a
Location:     Balai Diklat Gunung Sempu DIY
Maen Ersop Malem Hari lhoooo

Sabtu, 26 Januari 2008

Military




Heckler & Koch MP5

MP5 merupakan sebuah senapan submachine dengan kaliber 9 mm yang di desain oleh Jerman. Senapan jenis ini dikembangkan oleh sekelompok Insinyur perusahaan senjata dari Jerman Barat Heckler & Koch GmbH (HK). Dimana, HK termotivasi dari kesuksesan seri riffle pendahulunya, yakni G3. Hal itu juga dibuktikan dengan desain yang nampak persis dengan platform G3. Varian dari MP5 ini cukup banyak dan sampai saat ini tercatat lebih dari sepuluh macam dengan berbagai penggunaan. Senjata ini bisa dibilang banyak disukai untuk perang dengan jarak dekat. hal itu terbukti dari diminatinya di berbagai negara seperti Amerika yang biasa digunakan oleh tentara SWAT, hahkan TNI kita pun menggunakannya. Bukan hanya TNI juga, saya pun sangat suka menggunakan mainan seperti ini, karena memang sangat mudah untuk digunakan manuver-manuver, namun jangan sekali-kali menggunakan untuk woodland karena akurasinya kurang begitu bagus untuk area yang luas atau jarak yang sedikit jauh. 

Jumat, 25 Januari 2008

Airsoft Gun Skirmish

Start:     Jan 27, '08 09:00a
End:     Jan 27, '08 4:00p
Location:     Bumi Perkemahan Babarsari Yogyakarta
Main rutin bersama temen-temen Detasemen Cobra

Airsoft Gun Bukan Sekedar Hobi

Airsoft Gun, begitulah permainan ini disebut. Sebenarnya saya baru 8 bulan kenal dengan permainan ini, namun begitu kenal langsung ketagihan. Gimana tidak, permainan ini bukan hanya permainan simulasi virtual yang sering saya mainkan di mesin-mesin game. Namun real simulation dengan strategi yang benar-benar real.
Untuk memainkan permainan ini harus mengikuti aturan-aturan standar, yakni memakai kacamata google, memakai pelindung kepala, tubuh dan juga lutut. Selain gear standar ada juga aturan tentang penggunaan weapon mainan seperti kecepatan mainan yang dihitung dengan satuan Fps (Feet per second). kecepatan ini masing-masing klub memiliki aturan berbeda, ada yang membatasi Fps maksimum 400 Fps ada juga yang sampai 500 Fps (standar Internasional).
Kemudian aturan dalam permainan, setiap pemain harus jujur dalam permainan, artinya setiap pemain ketika terkena tembakan dari lawan harus jujur dan berteriak sekeras-kerasnya "Hit..." kalau masih diberondong bilang "Hit..... Hit...."" atau kalau masih diberondong juga bilang lagi "Hiiiiitttt.... Hiiiiiiiitttttt... Anjing...." (yang terakhir jangan ditiru, kecuali kepepet). Selain jujur, pemain juga harus memperhatikan jarak tembak, artinya jika terlalu dekat, bidik bagian yang kira-kira tidak menyakitkan seperti sepatu, helm dll. atau bisa juga bilang "Hands up...." sambil ditodong. Kalau punya second weapon, pada situasi seperti ini dapat ia akan berguna, karena jelas jangkauan atau Fps-nya lebih rendah, kecuali GBB alias Gas Blow Back, karena biasanya mainan yang mengandalkan Gas ini memiliki Fps yang lumayan tinggi, yakni sekitar 300-400Fps.
Lalu apa manfaatnya permainan ini?, permainan ini sangat bermanfaat untuk latihan tim dan komando, artinya untuk menang, sebuah tim harus lah kompak dan selalu mematuhi arahan-arahan dari pimpinan tim. Selanjutnya ketika berada di field latihan, jiwa untuk saling menjaga dan memperhatikan akan tertanam, sehingga koordinasi, komunikasi serta menjalankan komando dan misi untuk mendapatkan target dapat terlatih disini.