Jumat, 12 September 2008

Ternyata Masih Banyak Yang Goblok......

Beberapa hari yang lalu saya dapat sms dari temen yang isinya "...........sensor........."
Trus ada tambahan lagi, "Sebarkan SMS ini ke 10 teman Anda, apabila Anda melakukannya maka dalam 2 hari Anda akan menemukan kebahagiaan, apabila Anda meremehkannya, maka malapetaka akan segera datang kepada Anda"
Waktu membaca SMS itu saya langsung tertawa sambil bilang dalam hati "Bertambah lagi orang yang notabene-nya terpelajar tapi tetep goblok".

Trus lageee......
Waktu SMS yang katanya merah, sampe sekarang saya slalu berharap dapat SMS seperti itu biar HP saya bisa upgrade gratis...... (Secara hapeku masih monocrome )...
buktinya pe sekarang juga nggak ada....
Kayak gitu kok masih banyak yang percaya..........
Herman aku.........

Sabtu, 06 September 2008

Tolong aku plissss

4 Hari yang lalu saya makan ikan bandeng, trus ada duri nyangkut di tenggorokanku.....
rasanya nggak enak banget...
mo ke dokter takut tar dibedah tenggorokanku... (ih...... serem)...
Tolong dong kalo ada yang tau dukun mana yang bisa nyembuhin.....
ato kalo nggak gitu tips untuk ngeluarinnya, coz dah berliter-liter air yang masuk ke tenggorokan tetep aja nggak mau ilang juga tuh duri....
Ato kalo yang ketawa-ketawa untuk menghiburku yo ra popo.......

Rabu, 03 September 2008

UU Darurat Pasal 12 Tahun 1951 (Info Untuk Airsofter Part 1)

UU No. 12/Drt/1951, LN. 1951-78

Anotasi: Dg. UU No. /1961, UU Darurat ini ditetapkan menjadi UU
Mengingat:
a. Pasal 96, 102 dan 142 UUD Sementara RI;
b. Ordonnatie Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17);
C. Undang – Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948;

A. Menetapkan: Undang – Undang tentang mengubah "Ordonnantie
Tjidelijke Bizondere Strafbepalingen (Stbl. 1948 N0. 17) dan. Undang –
Undang RI dahulu Nr 8 tahun 1948.

Pasal 1
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 api, munisi atau segala
bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup atau hukuman penjara sementara setinggi – tingginya dua puluh tahun.

(2) Yang dimaksudkan dengan pengertian s3nj4t4 api dan munisi termasuk
juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1 (1) dari
Peraturan s3nj4t4 Api (Vuurwapenregelling : in-, uit-, doorvoer en
losing) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan
ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl No. 278) tetapi tidak termasuk
dalam pengertian itu s3nj4t4 – s3nj4t4 yang nyata – nyata mempunyai
tujuan sebagai barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) , dan
bukan pula sesuatu s3nj4t4 yang tetap tidak dapat terpakai atau
dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan.

(3) Yang dimaksud dengan pengertian bahan – bahan peledak termasuk
semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnatie
tanggal 18 September 1893, (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian
sekali dengan Ordonnatie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl No. 168) semua jenis
mesiu, bom – bom, bom – bom pembakar, ranjau – ranjau (mijnen), granat
– granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak, baik yang
merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindengen)
maupun yang merupakan adukan bahan – bahan peledak (explosieve
mengsels) atau bahan – bahan peledak pemasuk (inleidence explosieven) ,
yang dipergunakan untuk meledakan lain – lain barang peledak, sekedar
belum termasuk dalam pengertian munisi.

Pasal 2
(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat,
menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan,
mensayasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam
miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau
mengeluarkan dari Indonesia sesuatu s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam,
atau s3nj4t4 penusuk (slag, steek of stootwapen), dihukum dengan
hukuman penjara setinggi – tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian s3nj4t4 pemukul, s3nj4t4 penikam atau s3nj4t4
penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang – barang yang nyata –
nyata dimasukan untuk dipergunakan duna pertanian, atau untuk
pekerjaan – pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan
dengan sah pekerjaan atau yang nyata – nyata mempunyai tujuan sebagai
barang pusaka atau barang – barang kuno atau barang ajaib
(merkwaardigheid) .

Pasal 3 Perbuatan – perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dipandang sebagai kejahatan.

Pasal 4
(1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum menurut Undang –
Undang ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan hukum, maka
penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada
pengurus atau kepada wakilnya setempat.

(2) Ketentuan pada ayat (1) dimuka berlaku juga terhadap badan – badan
hukum yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hokum
lain.

Pasal 5
(1) Barang - barang atau bahan - bahan dengan mana atau terhadap mana
sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada Pasal 1 atau 2, dapat
dirampas, juga bilamana barang – barang itu tidak kepunyaan si tertuduh.

(2) Barang – barang atau bahan – bahan yang dirampas menurut ketentuan
ayat
(1), harus dirusak, kecuali apabila terhadap barang – barang itu oleh
atau dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan
suatu tujuan lain.

Pasal 6
(1) Yang diserahi untuk mengurus perbuatan – perbuatan yang
dapat dihukum berdasarkan Pasal 1 atau 2 selain dari orang – orang
yang pada umumnya telah ditunjuk untuk mengusut perbuatan – perbuatan
yang dapat dihukum juga orang – orang, yang dengan peraturan Undang –
Undang telah atau akan ditunjuk untuk mengusut kejahatan – kejahatan
dan pelanggaran – pelanggaran yang bersangkutan dengan s3nj4t4 api,
munisi dan bahan – bahan peledak.
(2) Pegawai – pegawai pengusut serta orang – orang – orang yang
mengikutinya senantiasa berhak memasuki tempat – tempat, yang mereka
anggap perlu dimasukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan seksama
tugas mereka. Apabila mereka dihalangi memasukinya, mereka jika perlu
dapat meminta bantuan dari alat kekuasaan.

B. Menetapkan, bahwa segala pertaturan atau ketentuan – ketentuan dari
peraturan – peraturan yang bertentangan dengan Undang – Undang ini
tidak berlaku.

KETENTUAN TERAKHIR

C. Undang – Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 4 September 1951.

Hukum Acara Pidana (UUNo. 8 Tahun 1981, LN. 1981 – 76)
Bagian Keempat
Penyitaan

Pasal 38 (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan
surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik
harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin
terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat
melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib
segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna
memperoleh persetujuan.
Pasal 39 (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau
sebagian diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana
2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan
tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan
tindak pidana
4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana
5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata…………………….

Pasal 40 Dalam Hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan
alat – alat yang ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan
untuk melakukan tindak pidana atau benda lain yang dapat dipakai
sebagai alat bukti.

Pasal 41 Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket
atau surat atau benda yang pengangkutavnya atau pengirimannya
dilakukan oleh kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan
komunikasi atau pengangkutan, sepanjang paket, surat atau benda
tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal dan padanya
dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan
yang bersaugkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.

Pasal 42 (1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang
mensayasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut
kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan
benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan.

(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan
kepada penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dan tersangka atau
terdakwa atau ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan
baginya atau jikalau benda tersebut merupakah alat untuk melakukan
tindak pidana.
Pasal 43 Penyitaan surat atau tulisan lain dan mereka yang
berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang
tidak rnenyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas
persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeni
setempat kecuali undang-undang menentukan lain.

Pasal 44 (1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda
sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan
tanggung jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan
tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang
untuk dipergunakan oleh siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak
atau yang membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai
putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh
kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan
menjadi terlalu tinggi, sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka
atau kuasanya dapat diambil tindakan sebagai berikut:
a. apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum,
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik
atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut
dapat diamankan atau dijual yang oleh penuntut umum atas izin hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai
sebagai barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian
kecil dan benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk
diedarkan, tidak termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk
dimusnahkan.

Pasal 46 (1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang
atau kepada mereka dan siapa benda itu disita, atau kepada orang atau
kepada mereka yang paling berhak apabila:
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau
ternyata tidak
merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dan
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam
putusan tersebut kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas
untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak
dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan
sebagal barang bukti dalam perkara lain